Oleh: Aisyah Nur Adhayani*
Waktu kecil, aku sama sekali tidak ada niatan untuk bercita-cita menjadi hakim, namun kalimat itu tak lagi berlaku untuk diriku yang sekarang. Aku gemar sekali menonton berita, entah itu tentang bencana, kasus seseorang atau lainnya. Melihat ada kasus-kasus yang dipenuhi ketidak adilan, di situlah rasa inginku menjadi hakim dimulai.
Tujuan utamaku menjadi hakim adalah untuk dapat mengadili, memutuskan perkara-perkara yang tidak bertanggung jawab dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke pengadilan. Tugas hakim ialah melakukan pembuktian, penyajian bukti, pemeriksaan saksi dan ia bertanggung jawab untuk menemukan fakta yang sebenarnya terjadi pada suatu masalah.
Hakim bagai wakil Tuhan di muka bumi. Jika hakim itu baik maka akan baik pula seluruh bangsa itu. Namun sebaliknya, jika hakim itu buruk maka akan rusak seluruh bangsa itu. Apa yang terjadi jika hukum di Indonesia tidak adil ? Ya, terjadinya perselisihan atau peperangan di mana-mana. Lalu apa saja penyebab hukum di Indonesia masih terbilang belum berjalan tegas ? Salah satunya karena lemahnya kualitas para penegak hukum.
Beberapa faktor ini juga menjadi penyebab alasan kurangnya keadilan di Indonesia, antara lain :
•Sifat Individualisme
•Kurangnya pemahaman terhadap norma norma yang berlaku
•Kesenjangan sosial
•Penyalahgunaan teknologi
•Dan lain lain
Itulah beberapa faktor yang menjadi alasan aku ingin menjadi hakim. Yang utama agar dapat membela yang benar secara adil. Semoga tercapai.
*Penulis adalah Siswi SMPN 1 Watansoppeng, Kelas 8.3